Syarat & Ketentuan Layanan
Perjanjian penggunaan platform sewa alat berat dengan sistem tender yang dikelola oleh PT Huni Maxima Digdaya. Harap membaca seluruh ketentuan dengan seksama sebelum mengakses platform.
Pernyataan Keabsahan Dokumen
Selamat datang di platform Hunimax (hunimax.com). Dokumen Syarat & Ketentuan ini mengatur hak, kewajiban, tata tertib, serta batasan tanggung jawab hukum antara PT Huni Maxima Digdaya dan setiap pihak yang mengakses, mendaftarkan akun, atau memanfaatkan layanan yang tersedia.
Ketentuan Umum & Keabsahan Perjanjian
1.1 Subjek Perjanjian: Dokumen Syarat & Ketentuan ini ("Ketentuan") merupakan perjanjian elektronik yang sah dan mengikat secara hukum antara PT Huni Maxima Digdaya (selanjutnya disebut "Hunimax" atau "Kami") sebagai pengelola platform, dan Anda sebagai individu maupun perwakilan sah dari badan usaha (selanjutnya disebut "Pengguna" atau "Anda").
1.2 Keabsahan Kontrak Elektronik: Perjanjian ini dibuat dan disepakati secara elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai syarat sahnya perjanjian, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Penerimaan secara elektronik memiliki kekuatan pembuktian dan akibat hukum yang setara dengan perjanjian tertulis bertanda tangan basah.
1.3 Integrasi Kebijakan Privasi: Ketentuan ini harus dibaca bersamaan dengan Kebijakan Privasi Hunimax. Keduanya merupakan satu kesatuan dokumen hukum yang utuh dan tidak terpisahkan.
1.4 Hak Pembaruan Ketentuan: Hunimax berhak untuk memperbarui, mengubah, menambah, atau memodifikasi klausul dalam Ketentuan ini sewaktu-waktu demi menyesuaikan dengan perkembangan hukum, regulasi pemerintah, maupun kebutuhan operasional platform. Pembaruan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal publikasi pada halaman ini.
Definisi Operasional
Kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam konteks kalimat, istilah-istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
- Platform: Situs web hunimax.com, aplikasi web, sistem basis data, serta seluruh sub-domain dan infrastruktur teknologi yang dioperasikan oleh PT Huni Maxima Digdaya.
- Pengguna: Setiap pihak (baik bertindak atas nama pribadi maupun mewakili badan usaha) yang mengakses, menelusuri, mendaftar, atau mempergunakan layanan pada Platform.
- Project Owner (Owner): Pengguna terdaftar (Perorangan atau Badan Usaha) yang mempublikasikan kebutuhan pengadaan, penyewaan alat berat, atau Hauling/Trucking proyek melalui mekanisme Tender atau QuickTender.
- Vendor: Pengguna terdaftar berbentuk badan usaha resmi (PT, CV, atau badan usaha sah lainnya) yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif dan bergerak dalam penyediaan sewa alat berat, armada transportasi, atau layanan logistik proyek.
- Tender Reguler: Permohonan pengadaan komprehensif yang diterbitkan oleh Project Owner di Platform, mencakup satu atau beberapa item kebutuhan alat/armada, lokasi, jangka waktu sewa, dan batas akhir penawaran.
- QuickTender: Fitur formulir instan yang disediakan Hunimax untuk memudahkan Project Owner menyampaikan kebutuhan alat/armada secara praktis yang terhubung langsung dengan proses registrasi atau autentikasi akun pemilik tender.
- Bid (Penawaran): Pengajuan komersial resmi oleh Vendor terhadap suatu Tender, memuat rincian harga sewa, spesifikasi unit, ketersediaan operator, bahan bakar, dan mobilisasi-demobilisasi.
- Mob-Demob: Biaya operasional mobilisasi (pengangkutan alat ke lokasi proyek) dan demobilisasi (pengangkutan kembali alat dari lokasi proyek ke pool vendor).
- Hour Meter (HM): Alat ukur penghitung durasi jam kerja operasional mesin alat berat yang menjadi dasar perhitungan penagihan sewa berbasis waktu operasi.
- SIA/SILO: Surat Ijin Alat atau Surat Ijin Layak Operasi yang diterbitkan oleh instansi ketenagakerjaan berwenang sebagai bukti kelaikan teknis operasional alat berat.
- SIO: Surat Izin Operator resmi yang diterbitkan instansi ketenagakerjaan yang membuktikan kompetensi personel pengemudi/operator alat berat.
- BAST: Berita Acara Serah Terima alat berat/armada yang ditandatangani oleh wakil sah Project Owner dan Vendor saat serah terima awal (on-hire) maupun pengembalian akhir (off-hire).
- Fitur Invoice Generator: Fasilitas perangkat lunak penunjang di dashboard Platform yang memfasilitasi Vendor untuk menyusun dokumen surat tagihan secara mandiri.
- Hauling/Trucking: Segala jenis armada pengangkutan material curah, logistik, atau alat berat proyek, meliputi Dump Truck (Engkel, Colt Diesel, Tronton, ADT, Rigid), Truk Trailer (Lowbed, Flatbed), Tronton Wingbox, Truk Fuso, CDD, CDE, Truk Self Loader, Dolly Transporter, Multi Axle (SPMT), dan moda perairan proyek (Kapal Tongkang / LCT).
- Ritase: Satuan perjalanan pengangkutan barang dari titik muat (loading point / origin) hingga ke titik bongkar (unloading point / destination).
- Hauling: Aktivitas pengangkutan material skala besar (tanah urug, batubara, bijih nikel, pasir) dari lokasi tambang/quarry menuju stockpile, pelabuhan/jetty, atau pabrik pemrosesan.
- Demurrage (Biaya Tunggu): Kompensasi biaya keterlambatan atau waktu tunggu armada yang wajib dibayarkan oleh penyewa apabila proses muat/bongkar melampaui batas waktu tunggu bebas (free time) yang disepakati.
- ODOL (Over Dimension Over Load): Kondisi kendaraan angkutan berat yang dimensi fisik atau berat muatannya melebihi batas standar jalan raya sehingga membutuhkan izin dispensasi khusus dan pengawalan kepolisian (Patwal).
- Surat Jalan / Delivery Order (DO): Dokumen bukti legalitas pengiriman muatan barang yang memuat jenis, kuantitas/tonase kargo, nomor polisi armada, dan wajib ditandatangani oleh penerima barang di titik tujuan.
Kedudukan Platform: Penyedia Wadah Pengadaan Saja (Safe Harbor)
3.1 Peran sebagai Wadah Netral: Hunimax bertindak semata-mata sebagai perantara digital yang mempertemukan pihak yang membutuhkan pengadaan alat berat/armada (Project Owner) dengan pihak penyedia jasa sewa (Vendor). Hunimax bukan pemilik, bukan operator, bukan penyewa, bukan kontraktor, bukan makelar dengan komisi terselubung, dan bukan penjamin pelaksanaan kontrak sewa-menyewa.
3.2 Ketiadaan Rekomendasi atau Endorsement: Hunimax tidak pernah merekomendasikan, mengarahkan, memprioritaskan, menggaransi, atau menyarankan Project Owner untuk memilih Vendor tertentu, atau sebaliknya. Tampilan peringkat penawaran atau informasi vendor pada Platform semata-mata merupakan kompilasi data objektif yang dimasukkan sendiri oleh Pengguna.
3.3 Hubungan Bilateral Langsung & Kendali Mandiri: Seluruh perikatan sewa-menyewa, penandatanganan kontrak kerja, penetapan harga, negosiasi teknis, pengiriman alat, dan pembayaran merupakan hubungan hukum bilateral langsung antara Project Owner dan Vendor. Masing-masing pihak memegang kendali penuh dan bertanggung jawab mutlak untuk melakukan pemeriksaan latar belakang (due diligence mandiri), memverifikasi keabsahan legalitas mitra, serta memeriksa kelaikan fisik unit sebelum menandatangani perjanjian atau membayarkan dana.
3.4 Batasan Tanggung Jawab atas Perbuatan Melawan Hukum & Kriminalitas: Mengingat Project Owner dan Vendor terhubung dan bertransaksi secara langsung, Hunimax tidak memegang kendali atas tindakan, kelalaian, kesepakatan tertulis di luar sistem, atau itikad buruk para pihak di lapangan. Segala bentuk sengketa perdata maupun peristiwa hukum pidana—termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana penipuan, penggelapan unit alat berat, penggelapan uang muka/uang sewa, pencurian suku cadang, pemalsuan dokumen perizinan, atau wanprestasi pembayaran—sepenuhnya berada di luar kendali dan di luar tanggung jawab hukum PT Huni Maxima Digdaya.
3.5 Landasan Safe Harbor Platform Digital: Prinsip pelepasan tanggung jawab ini berlandaskan pada doktrin perlindungan Penyelenggara Sistem Elektronik (Safe Harbor) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Sebagaimana halnya penyedia platform jejaring sosial atau platform iklan baris publik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum maupun dituntut ganti rugi atas perselisihan atau penipuan yang dilakukan secara mandiri oleh pihak-pihak yang berkomunikasi melalui layanannya, Hunimax dibebaskan dari segala tuntutan perdata, aduan pidana, ganti kerugian, maupun sita jaminan atas sengketa yang timbul antar Pengguna.
3.6 Batasan Verifikasi Administratif: Verifikasi yang dilakukan oleh Admin Hunimax pada saat pendaftaran akun hanya berupa validasi administratif terbatas atas format nomor perizinan (seperti NIB) dan kontak telekomunikasi yang diunggah secara elektronik. Verifikasi administratif tersebut bukan merupakan audit fisik, bukan jaminan integritas moral, dan bukan garansi bonafiditas finansial Pengguna.
Kelayakan Pengguna & Verifikasi Akun (NIB)
4.1 Syarat Kecakapan Hukum: Pengguna perorangan wajib berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki kecakapan hukum penuh sesuai hukum Republik Indonesia. Pengguna yang mendaftar atas nama badan hukum/badan usaha menjamin bahwa dirinya adalah perwakilan sah (direksi, kuasa direksi, atau penanggung jawab resmi) yang berwenang mengikatkan entitas tersebut dalam perjanjian.
4.2 Klasifikasi Akun Pengguna:
- Project Owner (Perorangan / Perusahaan): Dapat mendaftar untuk membuat kebutuhan pengadaan alat/armada. Akun perorangan memiliki batasan volume tender tertentu, sedangkan akun perusahaan wajib mencantumkan identitas resmi badan usahanya.
- Vendor: Pendaftaran Vendor hanya terbuka bagi entitas badan usaha yang beroperasi secara sah di Indonesia.
4.3 Kewajiban Kepemilikan NIB bagi Vendor: Setiap Vendor wajib mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi 13 digit numerik yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi / BKPM Republik Indonesia. Penggunaan NIB palsu, NIB kedaluwarsa, atau NIB milik pihak lain tanpa hak merupakan pelanggaran hukum berat yang mengakibatkan penutupan akun seketika dan dapat dilaporkan kepada penegak hukum.
4.4 Siklus Status Akun: Akun yang baru didaftarkan berada dalam status PENDING hingga diverifikasi Admin. Hunimax memiliki hak penuh untuk menyetujui (ACTIVE), menolak dengan alasan (REJECTED), membekukan sementara (SUSPENDED), atau menghapus (DELETED) akun demi menjaga keamanan ekosistem platform.
4.5 Keamanan Kredensial: Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan kata sandi, alamat email, dan nomor WhatsApp yang digunakan untuk login. Seluruh instruksi atau transaksi yang terjadi menggunakan kredensial akun Pengguna dianggap sah dilakukan oleh Pengguna yang bersangkutan.
Tata Kelola Tender Reguler & Fitur QuickTender
5.1 Mekanisme Tender Reguler: Project Owner berstatus aktif dapat menerbitkan tender pengadaan alat berat atau Hauling/Trucking proyek dengan mengisi formulir spesifikasi teknis, jumlah unit, estimasi durasi, lokasi proyek di provinsi terkait, serta batas waktu penawaran (bid deadline). Tender yang dipublikasikan akan mendapatkan nomor pengenal unik (misal format TDR-YYYY-NNNNN).
5.2 Mekanisme & Keberlakuan Hukum Fitur QuickTender:
- Fitur QuickTender memungkinkan Project Owner menyampaikan kebutuhan alat/armada secara ringkas dan praktis.
- Dalam alur kerja QuickTender, setelah Pengguna mengisi rincian kebutuhan alat, lokasi proyek, dan durasi, sistem akan meminta Pengguna untuk melengkapi pendaftaran akun baru atau masuk (login) ke akun Project Owner yang telah terdaftar guna memverifikasi kepemilikan permintaan dan mengaitkan tender dengan identitas sah.
- Dengan mengirimkan formulir QuickTender, melanjutkan interaksi melalui pesan konfirmasi WhatsApp resmi Hunimax, dan/atau menyelesaikan pendaftaran/login akun, Pengguna menyatakan secara sadar dan mengikatkan diri sepenuhnya pada seluruh ketentuan dalam dokumen Syarat & Ketentuan ini.
5.3 Larangan Tender Fiktif & Manipulasi Pasar: Project Owner dilarang keras membuat tender palsu, tender spekulatif, atau tender uji coba tanpa adanya proyek nyata dengan maksud mengumpulkan data harga pasar secara tidak adil (price fishing / harvesting). Tindakan ini merugikan waktu dan kalkulasi Vendor serta dapat berakibat pada pembekuan akun permanen.
5.4 Pembatalan Tender Aktif: Project Owner berhak membatalkan tender yang masih aktif apabila terjadi perubahan mendasar pada proyek di lapangan. Namun demikian, apabila telah terdapat penawaran (bid) yang masuk dari Vendor, Project Owner wajib mencantumkan alasan pembatalan tertulis yang jujur dan rasional pada sistem.
Sistem Penawaran (Bidding) & Komponen Biaya (Alat Berat & Hauling/Trucking)
6.1 Hak & Tata Cara Pengajuan Penawaran oleh Vendor: Vendor yang berstatus ACTIVE berhak mengajukan penawaran harga pada setiap tender yang sedang aktif. Penawaran sebagian (partial bidding / menawar sebagian item dalam tender multi-item) diperbolehkan. Setiap Vendor hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) penawaran aktif untuk setiap tender.
6.2 Komponen Biaya Penawaran Kategori Alat Berat (Heavy Equipment)
Untuk kebutuhan pengadaan sewa alat berat (Excavator, Bulldozer, Wheel Loader, Vibro Roller, Crane, Motor Grader, dll.), Vendor wajib merinci komponen biaya penawaran secara transparan:
- Sewa Pokok Unit: Nilai sewa pokok per satuan waktu kerja yang dipilih (per jam, per Hour Meter / HM, per hari, per minggu, per bulan, atau sistem lump sum).
- Mobilisasi & Demobilisasi (Mob-Demob): Status pembebanan biaya angkut unit alat berat dari pool ke lokasi proyek dan sebaliknya, dengan pilihan status: sudah termasuk dalam sewa pokok (Included), ditanggung langsung oleh Owner (Owner Bears), atau ditagihkan sebagai biaya tambahan tersendiri (Additional Cost).
- Bahan Bakar Solar Industri (BBM): Kejelasan penyediaan solar industri resmi (apakah ditanggung Vendor / Wet Rate atau disediakan oleh Project Owner / Dry Rate).
- Personel Operator & Helper: Komponen gaji pokok operator, premi jam kerja/lembur, uang makan (meal allowance), serta penyediaan fasilitas mess/akomodasi di lokasi proyek.
6.3 Komponen Biaya & Struktur Tarif Kategori Hauling/Trucking (Freight & Hauling)
Mengingat kompleksitas operasional angkutan darat dan perairan proyek (Dump Truck Tronton, Trailer Lowbed, Flatbed, Wingbox, Fuso, CDD, CDE, Self Loader, Dolly, Multi Axle SPMT, hingga Kapal Tongkang/LCT), penawaran armada Hauling/Trucking wajib mematuhi ketentuan struktur biaya berikut:
6.3.1 Pilihan Skema Tarif Angkutan (Freight Pricing Schemes):
- Skema Per Ritase (Per Rit / Spot Trip): Tarif angkut tetap per satu kali perjalanan bolak-balik atau satu arah (one-way vs round-trip) dari titik muat (pickup/origin) ke titik bongkar (dropoff/destination).
- Skema Per Tonase (Rp/Ton) & Kubikasi (Rp/m³ / CBM): Diterapkan khusus material curah (tanah urug, pasir, batu split, batubara, nikel, sirtu) atau muatan bervolume besar. Besaran tagihan dihitung berdasarkan hasil timbangan resmi jembatan timbang (weight bridge ticket) yang disepakati atau pengukuran kubikasi bak kendaraan.
- Skema Kontrak Dedicated (Time Charter / Sewa Armada Bulanan/Tahunan): Penyewaan unit armada beserta pengemudi siaga penuh secara eksklusif per bulan/tahun untuk melayani rute operasional Project Owner.
- Skema Per Jarak (Rp/Km) atau Ton-Kilometer (Rp/Ton-Km): Penagihan berbasis perkalian jarak tempuh riil rute hauling dan tonase muatan.
6.3.2 Biaya Lintasan Jalan, Tol, Penyeberangan & Pengawalan Khusus:
- Bahan Bakar Solar Industri (BBM): Status apakah tarif sudah mencakup solar (All-In) atau solar disediakan langsung dari fasilitas tangki/dispenser milik Project Owner di lokasi tambang/pabrik.
- Biaya Jalan Tol (Toll Fees): Ketegasan status apakah biaya tiket tol (Trans Jawa, Trans Sumatera, tol perkotaan) sudah termasuk dalam tarif penawaran (All-In) atau ditagihkan secara penggantian biaya riil (reimbursement) / menggunakan kartu e-toll proyek yang disiapkan oleh Project Owner.
- Biaya Penyeberangan Ferry / Kapal Roro: Pembebanan tiket kapal penyeberangan antarpulau (ASDP atau roro swasta) untuk rute ekspedisi lintas pulau.
- Pengawalan (Patwal) & Dispensasi Muatan Khusus (ODOL): Untuk pengangkutan alat berat atau kargo berdimensi ekstra (Over Dimension Over Load / ODOL) menggunakan Trailer Lowbed, Dolly, atau SPMT, penawaran wajib memperjelas pihak yang menanggung biaya izin dispensasi jalan kelas khusus dari Dinas Perhubungan / Kementerian PUPR, biaya survei rute jembatan/kabel, serta biaya jasa pengawalan kepolisian (Patwal PJR/Polantas).
- Retribusi Daerah & Koordinasi Lingkungan: Kejelasan penanggung jawab retribusi resmi jembatan timbang, dispensasi jalan kelas kabupaten, atau kontribusi koordinasi rute/lingkungan lokal.
6.3.3 Biaya Tenaga Pengemudi (Driver & Helper / Kernet):
- Komponen uang jalan supir (driver allowance), uang saku harian, dan uang makan perjalanan.
- Gaji supir, premi insentif ritase, serta penyediaan fasilitas tempat istirahat / mess supir apabila armada wajib menginap (overnight stay) di lokasi muat atau bongkar.
6.3.4 Bongkar Muat & Penanganan Barang (Loading, Unloading & Handling):
- Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM): Penegasan apakah biaya buruh/kuli bongkar muat di titik muat (origin) dan titik bongkar (destination) sudah termasuk dalam penawaran atau ditanggung oleh Project Owner.
- Alat Bantu Angkat (Lifting Equipment): Ketersediaan alat bantu muat khusus (Forklift, Mobile Crane di pelabuhan/gudang) menjadi kewajiban Project Owner/pabrik kecuali disepakati disediakan oleh Vendor.
6.3.5 Waktu Tunggu, Demurrage & Denda Gagal Muat (Dead Freight):
- Batas Waktu Tunggu Bebas (Free Time): Batas waktu maksimal proses bongkar/muat tanpa biaya tambahan (standar industri: 2 s.d. 4 jam per ritase di lokasi darat, atau 12 s.d. 24 jam untuk kapal tongkang/LCT).
- Biaya Tunggu (Demurrage / Standby Fee): Apabila armada tertahan melebihi batas free time akibat antrean panjang di pabrik/gudang, keterlambatan dokumen, atau kendala fasilitas Project Owner, Project Owner wajib membayar kompensasi waktu tunggu (demurrage fee) yang dihitung per jam atau per hari per armada sesuai kesepakatan tertulis.
- Gagal Muat (Dead Freight / Cancellation Fee): Apabila armada telah tiba di lokasi muat sesuai instruksi namun Project Owner membatalkan pengiriman atau muatan belum siap muat, Project Owner wajib mengganti biaya operasional dan kehilangan waktu (kompensasi gagal muat minimal 50% s.d. 100% dari ongkos ritase).
6.3.6 Muatan Lebih (Overload), Timbangan & Toleransi Susut Alami:
- Kepatuhan batas tonase legal (JBI/JBKI) demi keselamatan armada di jalan raya; Project Owner bertanggung jawab atas segala sanksi tilang atau pemindahan paksa muatan apabila memaksa pengisian barang melebihi kapasitas sumbu teknis.
- Toleransi susut timbangan alami untuk komoditas curah (natural shrinkage allowance, misal toleransi susut 0,2% s.d. 0,5% pada batubara/pasir/tanah akibat penguapan air selama perjalanan).
- Kewajiban penutupan terpal anti-air (tarping) dan pengikatan muatan yang kokoh (lashing) guna melindungi kargo dari risiko cuaca dan tercecer di jalan raya.
6.3.7 Biaya Multi-Titik Singgah (Multi-Drop / Multi-Pickup):
- Setiap penambahan titik bongkar atau titik muat tambahan (multi-pickup / multi-dropoff) di luar rute utama yang tercantum dalam tender dikenakan biaya singgah tambahan (additional drop charge) per titik.
6.4 Kerahasiaan Penawaran Komersial (Blind Bidding): Rincian nominal penawaran, susunan harga, dan identitas Vendor bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh Vendor pesaing. Vendor lain hanya dapat melihat jumlah total penawar yang berpartisipasi pada tender tersebut.
6.5 Pengubahan & Penarikan Penawaran: Vendor dapat memperbarui penawarannya selama masa tender masih aktif dan belum melewati batas waktu penawaran. Apabila Vendor memutuskan untuk menarik atau menghapus penawarannya, tindakan tersebut bersifat final dan permanen; sistem tidak mengizinkan pengajuan penawaran ulang untuk tender yang sama.
Penetapan Pemenang & Kontrak Bilateral
7.1 Hak Prerogatif Pemilihan Pemenang: Project Owner memiliki hak mutlak dan independen untuk menetapkan pemenang tender dari daftar Vendor yang memasukkan penawaran. Penawaran pemenang akan berstatus WON, sedangkan penawaran lainnya secara otomatis berubah status menjadi LOST.
7.2 Fasilitas Komunikasi Lanjutan: Setelah pemenang ditentukan, Platform menyediakan akses informasi kontak resmi (termasuk nomor WhatsApp dan PIC) untuk memfasilitasi komunikasi langsung antara Project Owner dan Vendor pemenang guna melanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak dan mobilisasi unit.
7.3 Penandatanganan Kontrak Sewa Bilateral: Para pihak diwajibkan untuk menuangkan kesepakatan sewa-menyewa ke dalam instrumen hukum tertulis tersendiri di luar Platform, berupa Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat (PSSAB) atau Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontrak bilateral tersebut wajib memuat secara terperinci:
- Skema sewa yang disepakati: Sewa Lepas Kunci (Bare Rental) atau Sewa dengan Operator (Wet Rental).
- Jadwal pengiriman, rute mob-demob, dan titik koordinat kerja proyek.
- Tata cara pembayaran uang muka, termin, dan pelunasan.
- Hak dan kewajiban terkait bahan bakar, mess operator, suku cadang cepat aus (wear & tear), dan perbaikan kerusakan.
7.4 Kewajiban Berita Acara Serah Terima (BAST): Para pihak wajib membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) fisik/digital, baik saat unit tiba di lokasi proyek (On-Hire BAST) maupun saat pekerjaan selesai (Off-Hire BAST). BAST wajib mendokumentasikan foto kondisi fisik alat dari berbagai sisi, kelengkapan surat izin kelaikan teknis, angka pencatat Hour Meter (HM), dan sisa bahan bakar dalam tangki.
Ketiadaan Layanan Pembayaran & Status Fitur Invoice
8.1 Ketiadaan Sistem Rekening Bersama (Escrow): Platform Hunimax tidak menyediakan sistem rekening penampungan bersama (escrow), dompet digital, gerbang pembayaran (payment gateway), maupun fasilitas pemrosesan transaksi keuangan antar Pengguna. Hunimax bukan lembaga perbankan, bukan penyelenggara jasa pembayaran (PJP), dan tidak pernah menghimpun atau menampung dana transaksi sewa alat berat dari Pengguna mana pun.
8.2 Transaksi Pembayaran Langsung (Direct Payment): Seluruh proses pembayaran sewa alat berat, pembayaran uang muka (DP), penagihan termin berkala, penggantian biaya mob-demob, maupun pengembalian deposit jaminan dilakukan 100% secara langsung antara Project Owner dan Vendor melalui transfer antar-rekening bank resmi masing-masing pihak tanpa campur tangan Hunimax.
8.3 Status Hukum Fitur Invoice Generator: Fitur pembuatan invoice yang disediakan pada dashboard Vendor murni merupakan fasilitas perangkat lunak bantu administrasi (administrative software tool). Fitur ini disediakan untuk membantu Vendor merapikan format surat tagihan komersial mereka kepada kliennya.
8.4 Pelepasan Tanggung Jawab atas Invoice & Penagihan:
- Hunimax bukan penerbit faktur pajak resmi, bukan pihak penagih, dan tidak bertindak sebagai juru tagih (collection agency).
- Hunimax tidak bertanggung jawab atas keabsahan data, kebenaran kalkulasi nominal, pemenuhan bea meterai, maupun keaslian dokumen yang dihasilkan melalui fitur Invoice Generator.
- Hunimax tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas keterlambatan bayar, penolakan bayar, sengketa perhitungan jam HM, maupun wanprestasi pelunasan tagihan oleh Project Owner.
- Kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) serta pemotongan pajak penghasilan (PPh Pasal 23) atas sewa alat sepenuhnya merupakan tanggung jawab mandiri masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.
Kebijakan Finansial & Biaya Layanan Platform
9.1 Akses Tanpa Biaya Saat Ini: Pada saat Ketentuan ini diberlakukan, seluruh fitur dasar platform Hunimax—termasuk pendaftaran akun, pembuatan tender reguler, pengajuan QuickTender, penelusuran data unit, dan pengiriman penawaran harga oleh Vendor—disediakan tanpa dipungut biaya layanan platform (gratis / zero-fee).
9.2 Hak Penerapan Model Bisnis di Masa Depan: Guna menjaga keberlanjutan operasional (business continuity), keandalan infrastruktur peladen, pemeliharaan keamanan siber, dan pengembangan fitur-fitur baru, PT Huni Maxima Digdaya memiliki hak prerogatif sepenuhnya untuk merancang, menguji coba, dan memberlakukan model bisnis atau skema biaya layanan di masa mendatang. Skema tersebut dapat berupa:
- Biaya layanan per transaksi tender yang berhasil dimenangkan (success fee / platform commission).
- Biaya keanggotaan berkala atau langganan premium (subscription membership) bagi Vendor.
- Biaya verifikasi dokumen lanjutan atau fitur analitik pasar tambahan.
9.3 Tata Kelola Pemberitahuan Skema Biaya Baru: Apabila PT Huni Maxima Digdaya memutuskan untuk memberlakukan biaya layanan, ketentuan biaya tersebut akan disosialisasikan secara tertulis melalui Platform dan/atau surat elektronik resmi sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal efektif pemberlakuan. Penerapan skema biaya baru tidak akan berlaku surut terhadap transaksi tender yang telah ditetapkan pemenangnya sebelum tanggal efektif tersebut.
Standar K3L, Kelaikan Alat (SIA/SILO) & Operator (SIO)
10.1 Kewajiban Kelaikan Alat Berat (SIA/SILO): Vendor menjamin dan menyatakan bahwa seluruh unit alat berat yang ditawarkan melalui Platform berada dalam kondisi siap operasi (fit to work), telah menjalani perawatan berkala, serta memiliki dokumen perizinan kelaikan operasi yang sah dan masih berlaku, yaitu Surat Ijin Alat (SIA) atau Surat Ijin Layak Operasi (SILO) yang diterbitkan oleh instansi ketenagakerjaan atau dinas tenaga kerja yang berwenang.
10.2 Sertifikasi Resmi Personel Operator (SIO): Untuk skema sewa yang menyertakan tenaga operator (wet rental), Vendor menjamin bahwa personel operator yang ditugaskan memiliki lisensi kompetensi resmi berupa Surat Izin Operator (SIO) aktif sesuai kelas dan tipe alat berat yang dioperasikan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, berada dalam kondisi fisik dan mental yang prima, serta bebas dari pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang.
10.3 Kepatuhan Standar Keselamatan (HSE/K3L): Para pihak wajib mematuhi standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3L) yang berlaku di lokasi proyek (baik standar konstruksi umum maupun standar keselamatan pertambangan minerba). Operator wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yang memenuhi standar nasional (helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu keselamatan berpelindung besi, dan kacamata pengaman).
10.4 Tanggung Jawab Mutlak atas Insiden Lapangan: Segala bentuk insiden keselamatan kerja, cedera fisik, kecelakaan proyek, tabrakan alat, tergulingnya unit, maupun korban jiwa di lokasi proyek merupakan tanggung jawab operasional dan hukum sepenuhnya antara Vendor dan Project Owner sesuai pembagian kewajiban dalam kontrak bilateral mereka. Hunimax dibebaskan sepenuhnya dari segala bentuk tuntutan hukum, klaim kerugian perdata, maupun pertanggungjawaban pidana terkait kecelakaan kerja di lapangan.
Pemeliharaan, Kerusakan (Breakdown) & Jam Minimum (HM)
11.1 Jam Kerja Minimum (Minimum Charge): Dalam perjanjian sewa berbasis waktu (khususnya bulanan), para pihak dapat menetapkan ketentuan jam kerja minimum (misalnya 100 atau 200 HM per bulan) yang wajib dibayarkan oleh Project Owner meskipun pemakaian riil di lapangan berada di bawah ambang batas tersebut, kecuali diatur lain secara tertulis dalam kontrak bilateral.
11.2 Prosedur Penanganan Kerusakan Mekanis (Breakdown):
- Apabila alat berat mengalami mogok atau kerusakan teknis non-operasional (breakdown) pada jam kerja normal yang bukan diakibatkan oleh kesalahan operasi Project Owner, durasi kerusakan tersebut wajib dicatat dan dikurangkan dari akumulasi jam kerja yang ditagihkan (breakdown hours deduction).
- Waktu perawatan berkala terjadwal (seperti penggantian oli dan filter rutin) diakui sebagai toleransi teknis yang wajar sesuai kesepakatan kontrak sewa bilateral.
11.3 Kewajiban Penyediaan Unit Pengganti (Back-up Unit): Apabila kerusakan alat memerlukan waktu perbaikan melebihi batas waktu yang wajar (misalnya melebihi 3 x 24 jam kerja secara berturut-turut), Vendor berkewajiban untuk mendiskusikan kompensasi atau menyediakan unit pengganti (back-up unit) dengan spesifikasi yang setara agar jadwal proyek tidak terhambat, sesuai kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
Bahan Bakar Solar Industri & Larangan Proyek Ilegal
12.1 Kewajiban Penggunaan Solar Industri Non-Subsidi: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), seluruh kegiatan operasional alat berat komersial, pertambangan, dan konstruksi skala menengah hingga besar dilarang keras menggunakan Bahan Bakar Minyak bersubsidi (Biosolar Subsidi). Pihak yang bertanggung jawab menyediakan bahan bakar (Vendor atau Project Owner sesuai kontrak) wajib menggunakan Solar Industri resmi yang dibeli dari badan usaha niaga migas yang memiliki izin usaha niaga umum dari instansi berwenang.
12.2 Larangan Mutlak Pengadaan untuk Proyek Ilegal: Pengguna DILARANG KERAS menggunakan fasilitas platform Hunimax untuk mempublikasikan tender, menyewa unit, atau menyediakan armada untuk proyek atau kegiatan usaha yang melanggar hukum di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI / Tambang Ilegal) atau aktivitas pertambangan mineral/batubara tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
- Pembalakan liar (illegal logging) atau perambahan kawasan hutan lindung/konservasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) / Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
- Pengerukan galian C / batuan tanpa izin pertambangan daerah yang sah.
- Pekerjaan di atas lahan sengketa, tanah sitaan peradilan, atau penyerobotan lahan secara melawan hukum.
- Penimbunan, pengangkutan, atau pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal.
12.3 Pembebasan Tanggung Jawab Hukum Hunimax atas Proyek Ilegal: Hunimax semata-mata menyediakan wadah penayangan pengadaan dan tidak memiliki kapabilitas fisik maupun kewenangan hukum untuk melakukan pengawasan teritorial di lokasi kerja masing-masing Pengguna. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum di mana unit alat berat/armada digunakan dalam proyek ilegal, hal tersebut terjadi sepenuhnya di luar pengetahuan, persetujuan, dan kendali Hunimax. Hunimax berlepas diri sepenuhnya dari segala akibat hukum pidana, perdata, maupun administratif yang timbul, berhak melakukan pemblokiran akun permanen, serta berhak menyerahkan data log sistem kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, atau kejaksaan.
Asuransi, Risiko Material & Kondisi Lapangan
13.1 Pengaturan Asuransi Alat (CPM) & Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL): Para pihak dianjurkan dan bersepakat untuk menetapkan kewajiban kepemilikan asuransi alat berat berupa polis Contractor's Plant and Machinery (CPM) dan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third-Party Liability / TPL) di dalam kontrak bilateral mereka. Pengaturan pembebanan premi asuransi dan risiko deduktibel (deductible excess) menjadi kesepakatan mandiri antara Project Owner dan Vendor.
13.2 Risiko Keamanan & Pencurian di Lokasi Proyek: Kecuali disepakati lain dalam kontrak bilateral, Project Owner bertanggung jawab atas keamanan teritorial unit selama berada di lokasi proyek, termasuk perlindungan dari pencurian bahan bakar, baterai/aki, komponen hidrolik, maupun vandalisme dari pihak ketiga atau konflik masyarakat lokal.
13.3 Risiko Medan Ekstrem & Tanah Amblas: Risiko biaya evakuasi, penarikan, atau pengangkatan kembali unit alat berat yang terperosok, amblas di tanah lumpur/rawa, atau tertimbun longsor menjadi beban pihak yang bertanggung jawab atas penentuan rute dan pengawasan kondisi tanah di lapangan (sebagaimana dirumuskan dalam kontrak sewa bilateral para pihak).
13.4 Asuransi Barang Muatan (Marine Cargo & Goods in Transit Insurance): Untuk pengangkutan kargo dalam kategori Hauling/Trucking, nilai komersial barang muatan yang diangkut wajib diasuransikan tersendiri oleh Project Owner atau pemilik barang melalui polis asuransi pengangkutan barang (Marine Cargo Insurance atau Goods in Transit Insurance). Pertanggungan standar Vendor logistik semata-mata mencakup keselamatan unit armada truk dan batas tanggung jawab pengangkut terbatas (limited carrier liability), kecuali para pihak secara tegas menyepakati pertanggungan asuransi kargo terpadu yang dituangkan dalam perjanjian pengangkutan bilateral.
Integritas Platform, Anti-Kolusi & Larangan Perilaku
Pengguna dilarang keras melakukan tindakan-tindakan berikut pada Platform:
- Anti-Kolusi Tender (Bid Rigging): Bersekongkol dengan Vendor lain untuk mengatur harga penawaran, membagi wilayah tender, atau mengajukan penawaran pendamping palsu (courtesy bid) demi memanipulasi persaingan usaha yang sehat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Penipuan & Pemalsuan Data: Memasukkan profil perusahaan palsu, mencatut nama instansi atau BUMN tanpa izin resmi, mengunggah nomor NIB milik badan usaha lain, atau mengklaim kepemilikan alat yang tidak nyata.
- Sabotase Siber & Scraping: Menggunakan bot otomatis, spider, crawler, skrip scraping, atau teknik rekayasa balik untuk menyedot basis data tender, daftar vendor, atau sistem harga Platform tanpa izin tertulis dari Hunimax.
- Penyalahgunaan Akun & Identitas: Memperjualbelikan, memindahtangankan, atau menyewakan akun terdaftar kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan Admin.
- Pencemaran Nama Baik: Menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, informasi palsu (hoaks), atau konten yang melanggar kesusilaan melalui formulir atau saluran komunikasi Platform.
Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang & UU PDP
15.1 Hak Kekayaan Intelektual Milik Hunimax: Seluruh hak cipta, merek dagang "Hunimax", logo korporasi, desain antarmuka, arsitektur basis data, algoritma sistem, kode sumber (source code), dan konten editorial adalah milik eksklusif PT Huni Maxima Digdaya yang dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual Republik Indonesia. Pengguna dilarang menyalin, memodifikasi, atau membuat karya turunan dari elemen-elemen tersebut.
15.2 Perlindungan Kerahasiaan Komersial: Informasi penawaran harga, strategi komersial, dan dokumen spesifikasi khusus proyek yang dibagikan antar pihak melalui Platform wajib diperlakukan sebagai informasi rahasia komersial dan tidak boleh dibocorkan kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemilik data.
15.3 Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Hunimax memproses dan melindungi data pribadi yang diberikan Pengguna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Rincian mengenai hak subjek data, retensi data, dan dasar pemrosesan diuraikan secara lengkap dalam Kebijakan Privasi Hunimax.
Sistem Pengaduan (Tiket HMX) & Penjatuhan Sanksi
16.1 Pengajuan Pengaduan Resmi: Pengguna terdaftar dapat mengajukan laporan indikasi kecurangan, pelanggaran etika tender, atau kendala teknis melalui fitur "Pengaduan & Saran" pada dashboard. Setiap laporan akan diterbitkan nomor tiket resmi berformat HMX-YYYY-NNNNN untuk diproses investigasi administratif oleh tim Admin.
16.2 Batasan Wewenang Mediasi Platform: Tim Admin Hunimax bertindak sebagai fasilitator komunikasi non-yudisial dengan itikad baik guna meminta klarifikasi atau tanggapan dari pihak terlapor. Hunimax bukan badan peradilan, bukan lembaga arbitrase berwenang, dan tidak memiliki wewenang eksekutorial untuk memaksa pemenuhan pembayaran ganti rugi atau penyitaan aset.
16.3 Hak Penjatuhan Sanksi Administratif: Apabila Pengguna terbukti melanggar Ketentuan ini atau terindikasi kuat melakukan tindak pidana/kecurangan, Hunimax berhak menjatuhkan sanksi administratif berupa:
- Penerbitan surat peringatan resmi secara tertulis melalui email akun terdaftar.
- Penurunan batas limit jumlah tender atau penawaran aktif.
- Penangguhan akses akun sementara (
SUSPENDED). - Pemutusan akun permanen dan pencantuman identitas pada daftar hitam internal (
DELETED / Blacklist).
Batasan Tanggung Jawab & Keadaan Kahar (Force Majeure)
17.1 Batasan Maksimum Ganti Rugi Finansial: Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, tanggung jawab ganti rugi finansial maksimum PT Huni Maxima Digdaya kepada Pengguna atas setiap dan seluruh tuntutan yang timbul dari atau berkaitan dengan penggunaan Platform dibatasi paling banyak sebesar jumlah biaya layanan yang nyata-nyata telah diterima oleh Hunimax dari Pengguna yang bersangkutan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum timbulnya klaim (atau maksimum sebesar Rp 1.000.000,- / satu juta Rupiah apabila selama periode tersebut tidak ada biaya layanan yang dibayarkan).
17.2 Pengecualian Kerugian Tak Langsung: Dalam kondisi apa pun, Hunimax tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kehilangan keuntungan bisnis (loss of profit), pembengkakan biaya proyek, penalti keterlambatan kontrak utama proyek dengan pemilik pekerjaan, maupun kerugian reputasi bisnis Pengguna.
17.3 Keadaan Kahar (Force Majeure): Hunimax dibebaskan dari segala kewajiban atau tuntutan atas keterlambatan atau kegagalan penyelenggaraan Platform yang disebabkan oleh Keadaan Kahar di luar kendali wajar manusia, meliputi gempa bumi, tsunami, banjir bandang, tanah longsor skala masif, letusan gunung berapi, badai ekstrem, perang, kerusuhan sipil, terorisme, sabotase jaringan kabel serat optik bawah laut internasional, gangguan sistem kelistrikan nasional, epidemi/pandemi, atau adanya peraturan darurat pemerintah Republik Indonesia.
Hukum yang Berlaku & Domisili Pengadilan Negeri
18.1 Hukum Negara Republik Indonesia: Seluruh penafsiran, pelaksanaan, validitas, dan akibat hukum dari Ketentuan ini diatur dan ditundukkan sepenuhnya pada hukum materiil serta hukum acara Negara Republik Indonesia.
18.2 Prosedur Wajib Musyawarah Mufakat: Apabila timbul perselisihan, perbedaan penafsiran, atau sengketa antara Pengguna dan Hunimax yang timbul dari pelaksanaan Ketentuan ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara damai melalui musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan sengketa tertulis dari salah satu pihak.
18.3 Domisili Hukum Pengadilan Negeri: Apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender tersebut tidak mencapai kesepakatan tertulis, maka Pengguna dan Hunimax sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan eksklusif di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada wilayah tempat kedudukan hukum resmi PT Huni Maxima Digdaya di Indonesia.
Ketentuan Penutup & Saluran Komunikasi Resmi
19.1 Keterpisahan (Severability): Apabila suatu ketentuan atau bagian dari ketentuan dalam dokumen ini dinyatakan tidak sah, batal, atau tidak dapat diberlakukan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang, maka ketidaksahan tersebut tidak membatalkan atau mempengaruhi ketentuan-ketentuan lain dalam dokumen ini yang tetap berlaku penuh dan mengikat.
19.2 Keseluruhan Perjanjian (Entire Agreement): Ketentuan ini bersama dengan Kebijakan Privasi dan panduan resmi operasional pada Platform merupakan keseluruhan kesepakatan hukum antara Pengguna dan PT Huni Maxima Digdaya sehubungan dengan akses dan penggunaan Platform, menggantikan seluruh komunikasi, pemahaman lisan, atau draf tertulis sebelumnya.
19.3 Bahasa Resmi: Dokumen ini disusun dan dirumuskan dalam Bahasa Indonesia baku yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
19.4 Saluran Korespondensi & Kontak Resmi: Setiap surat menyurat, pertanyaan hukum, atau korespondensi resmi mengenai Syarat & Ketentuan ini dapat dialamatkan kepada:
PT HUNI MAXIMA DIGDAYA
Layanan Hukum, Kepatuhan & Relasi Vendor
Website: hunimax.com
Email Korespondensi & Legal: tim@hunimax.com
Halaman Bantuan & Kontak: hunimax.com/contact
Wilayah Operasional: Seluruh Indonesia (38 Provinsi)